Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2017

Internet dan Intranet (TIK)

Pengertian Dasar Internet   merupakan singkatan dari   interconnected networking yang berarti jaringan komputer yang saling terhubung antara satu komputer dengan komputer yang lain yang membentuk sebuah jaringan komputer di seluruh dunia, sehingga dapat saling berinteraksi, berkomunikasi, saling bertukar informasi atau tukar menukar data. Secara fisik, internet dapat digambarkan seperti jaring-jaring yang menyerupai jaring laba-laba yang menyelimuti bumi yang terhubung melalui titik-titik   (node).   Node dapat berupa komputer maupun peralatan   (peripheral)   lainnya. Istilah INTERNET berasal dari bahasa Latin “inter”, yang berarti “antara”. Secara kata per kata INTERNET berarti jaringan antara atau penghubung. Memang itulah fungsinya, INTERNET menghubungkan berbagai jaringan yang tidak saling bergantung pada satu sama lain sedemikian rupa, sehingga mereka dapat berkomunikasi. Sistem apa yang digunakan pada masing-masing jaringan tidak menjadi masalah, apakah sistem DOS atau

Kepatuhan terhadap Hukum (PKN)

Kepatuhan Terhadap Hukum Hakikat Hukum Aturan yang berlaku di masyarakat adalah norma, yang terdiri dari norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan hukum. Sebagai salah satu norma yang berlaku, hukum merupakan ujung tombak dalam penegakkan keadilan. Pengertian Hukum Hukum pada hakikatnya merupakan pagar pembatas agar kehidupan manusia aman dan damai. Hukum merupakan aturan, tata tertib, dan kaidah hidup. Van Apledorn menyatakan"definisi tentang hukum sangat sulit untuk dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya sesuai kenyataan". Beberapa unsur hukum: Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib. Peraturan itu bersifat memaksa. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas. Adapun karakteristik hukum adalah adanya perintah dan larangan dan perintah dan larangan tersebut harus dipatuhi semua orang. Hukum dapat memaksa seseorang untuk

Seni Tari (SBK)

Pengertian Seni Tari, Jenis Dan Macam Macam Seni Tari Seni tari adalah yaitu gerak badan secara berirama yang dilakukan ditempat serta waktu tertentu buat keperluan pergaulan, mengungkap perasaan, maksud, serta pikiran. Bunyi-bunyian yang dimaksud musik pengiring tari mengatur gerakan penari serta menguatkan maksud yang mau di sampaikan. Gerakan tari tidak sama dari gerakan sehari-hari seperti lari, jalan, atau bersenam. Gerak didalam tari tidaklah gerak yang realistis, tetapi gerak yang sudah di beri bentuk ekspresif serta estetis. Suatu tarian sesungguhnya adalah kombinasi dari sebagian buah unsur, yakni wiraga (raga), Wirama (irama), serta Wirasa (rasa). Ketiga unsur tersebut melebur jadi bentuk tarian yang serasi. Unsur paling utama dalam tari yaitu gerak. Gerak tari senantiasa melibatkan unsur anggota badan manusia. Unsur-unsur anggota badan itu di dalam membuat gerak tari bisa berdiri dengan sendiri, berhimpun maupun bersambungan.  Menurut jenisnya, tari digolongka