Langsung ke konten utama

Kepatuhan terhadap Hukum (PKN)



Hakikat Hukum
Aturan yang berlaku di masyarakat adalah norma, yang terdiri dari norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan hukum. Sebagai salah satu norma yang berlaku, hukum merupakan ujung tombak dalam penegakkan keadilan.

Pengertian Hukum
Hukum pada hakikatnya merupakan pagar pembatas agar kehidupan manusia aman dan damai. Hukum merupakan aturan, tata tertib, dan kaidah hidup. Van Apledorn menyatakan"definisi tentang hukum sangat sulit untuk dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya sesuai kenyataan".

Beberapa unsur hukum:
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  • Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  • Peraturan itu bersifat memaksa.
  • Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Adapun karakteristik hukum adalah adanya perintah dan larangan dan perintah dan larangan tersebut harus dipatuhi semua orang. Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak menaatinya diberikan sanksi yang tegas.
Dengan demikian suatu ketentuan hukum mempunyai tugas berikut :
  • Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
  • Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran.
  • Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam tata pergaulan masyarakat.
Penggolongan Hukum
Berdasarkan Sumbernya :
  • Hukum undang-undang : hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
  • Hukum kebiasaan : hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan
  • Hukum traktat : hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara (traktat)
  • Hukum yurisprudensi : hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
Berdasarkan Tempat Berlakunya :
  • Hukum nasional : hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu
  • Hukum internasional : hukum yang mengatur hubungan antarnegara dalam dunia internasional
  • Hukum asing : hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain
  • Hukum gereja : kumpulan-kumpulan noram yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggota-anggotanya.
Berdasarkan Bentuknya :
- Hukum tertulis :
  • Hukum tertulis dikodifikasikan : hukum yang disusun secara lengakap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan.
  • Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan :  hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masik terpisah-pisah sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya.
- Hukum tidak tertulis : hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri.

Berdasarkan Waktu Berlakunya :
  • Ius Constitutum (hukum positif) : hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius Constituendum (hukum negatif) : hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
Berdasarkan Cara Mempertahankannya:
  • Hukum material : hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan untuk dilakukan.
  • Hukum formal : hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material.
Berdasarkan Sifatnya :
  • Hukum yang memaksa : hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
  • Hukum yang mengatur : hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Atau hukum yang mengatur hubungan antarindividu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang-undang).
Berdasarkan Wujudnya :
  • Hukum objektif : hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum.
  • Hukum subjektif : hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih.
Berdasarkan isinya :
- Hukum publik : hukum yang dapat mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan publik. Hukum publik terbagi atas :
  • Hukum pidana : mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
  • Hukum tata negara : mengatur hubungan antarnegara dengan bagian-bagiannya.
  • Hukum tata usaha negara (administratif) : mengatur tugas dan kewajiban pejabat negara.
  • Hukum internasional : mengatur hubungan antarnegara.
- Hukum privat (sipil) : hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbagi atas :
  • Hukum perdata : hukum yang mengatur hubungan antarindividu secara umum.
  • Hukum perniagaan (dagang) : hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam perdagangan.
Tujuan Hukum 
Tujuan ditetapkannya hukum bagi suatu negara adalah untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, mencegah tindakan yang sewenang-wenang, melindungi hak asasi manusia dan menciptakan situasi tertib, tentram, aman dan damai.

Arti Penting Hukum yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Berbangsa
  • Memberi kepastian hukum bagi warga negara
  • Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara 
  • Memberikan rasa keadilan bagi warga negara
  • Menciptakan ketertiban dan ketentraman
Kepatuhan terhadap Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
Perilaku yang Sesuai dengan Hukum
Kepatuhan terhadap hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk :
  • Memahami dan menggunakan peraturan perundanan yang berlaku
  • Mempertahankan tertib hukum yang ada
  • Menegakkan kepastian hukum
Ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya :
  • Disenangi oleh masyarakat pada umum`ya
  • Tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain
  • Tidak menyinggung perasaan orang lain
  • Menciptakan keselarasan
  • Mencerminkan sikap sadar hukum
  • Mencerminkan kepatuhan terhadap hukum
Macam-Macam Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum
Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal :
  • Pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan, bahkan kebutuhan
  • Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan
Macam-Macam Sanksi
Untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran terhadap norma atau hukum maka dibuatlah sanksi dalam setiap norma atau hukum tersebut. Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya, misalnya sanksi hukum, sanksi sosial, dan sanksi psikologis. 

Norma - Norma yang Berlaku dalam Masyarakat beserta Sanksinya

No
Norma
Pengertian
Contoh-Contoh
Sanksi
1
Agama
Petunjuk hidup yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-NYa (Rasul/Nabi) yang berisi perintah, larangan atau anjuran-anjuran
a.       Beribadah
b.      Tidak berjudi
c.       Suka beramal
Tidak langsung, karena akan diperoleh setelah meninggal dunia (pahala atau dosa)
2
Kesusilaan
Pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik-buruknya suatu perbuatan
a.       Berlaku jujur
b.      Menghargai orang lain
Tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakan (merasa bersalah, menyesal, malu,dsb)
3
Kesopanan
Pedoman hidup yang timbul dari hasil pergaulan manusia di dalam masyarakat
a.       Menghormati orang yang lebih tua
b.      Tidak berkata kasar
c.       Menerima dengan tangan kanan
Tidak tegas, tapi dapat diberikan oleh masyarakat dalam bentuk celaan, cemoohan atau pengucilan dalam pergaulan
4
Hukum
Pedoman hidup yang dibuat oleh badan yang berwenang mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (berisi peritah dan larangan)
a.       Harus tertib
b.      Harus melakukan sesuatu sesuai prosedur
c.       Dilarang mencuri
Tegas dan nyata serta mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa kecuali.


Dalam tabel di atas disebutkan bahwa sanksi norma hukum adalah tegas dan nyata. Hal tersebut mengandung pengertian sebagai berikut :
  • Tegas : adanya aturan yang telah dibuat secara material telah diatur.
  • Nyata : adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya.


Berikut adalah contoh taat dalam berlalu lintas



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kesebangunan dan Kekongruenan Bangun Datar (Matematika)

  Kesebangunan dan kekongruenan biasanya digunakan untuk membandingkan dua buah bangun datar (atau lebih) dengan bentuk yang sama. dua buah bangun datar dapat dikatakan sebangun apabila panjang setiap sisi pada kedua bangun datar tersebut memiliki nilai perbandingan yang sama. sedangkan kongruen memiliki konsep yang lebih mendetail, apabila dua buah (atau lebih) bangun datar memiliki bentuk, ukuran, serta besar sudut yang sama barulah mereka dapat disebut sebagai bangun datar yang kongruen . Perhatikan gambar berikut: Kesebangunan dan Kekongruenan Bangun Datar Matematika Kesebangunan Pada Persegi Panjang Perhatikan gambar dua buah persegi panjang di bawah ini. keduanya merupakan bangun datar yang sebangun karena memiliki kesamaan sifat yang dapat dijelaskan sebagai berikut: 1.Perbandingan antara sisi terpanjang dengan sisi terpendek memiliki nilai yang sama. Perbandingan sisi terpanjang PQ dengan sisi terpendek QR  = 39 : 13  = 1 : 3 Perbandingan sisi t

Kerja Sama Antarnegara (IPS)

1. Pengertian Kerja Sama Antarnegara Kerjasama antarnegara adalah terjalinnya hubungan antara satu negara dengan negara lainnya melalui kesepakatan untuk mencapai tujuan. Kerjasama antarnegara bentuknya bermacam-macam, mulai kerjasama ekonomi, perdagangan dan lain-lain. Istilah kerja sama ekonomi internasional tidak sama dengan perdagangan internasional. Kerja sama ekonomi internasional mempunyai cakupan yang lebih luas daripada perdagangan internasional. Dengan demikian kerja sama ekonomi internasional adalah hubungan antara suatu negara dengan negara lainnya dalam bidang ekonomi melalui kesepakatan-kesepakatan tertentu, dengan memegang prinsip keadilan dan saling menguntungkan. Berdasarkan pengertian kerja sama, maka setiap negara yang mengadakan kerja sama dengan negara lain pasti mempunyai tujuan. Berikut ini tujuan kerja sama antarnegara. a. Mengisi kekurangan di bidang ekonomi bagi masing-masing negara yang mengadakan kerja sama. b. Meningkatkan perekonomian negara-negara

7 Sakramen dalam Gereja Katolik (Agama)

7 Sakramen Gereja Katolik Seringkali kita bertanya, dan kadang dipertanyakan oleh saudara-saudari kita dari Gereja lain yg non- Katolik, apakah 7 (tujuh) Sakramen dalam Gereja Katolik ditetapkan oleh Kristus dan mempunyai dasar biblis yang kuat ttg itu. Kadang kita sendiri bingung dan tidak tahu mau menjawab apa. efeknya adalah pnghayatan kita terhadap Sakramen pun kurang mendalam. Semoga bahan ini menjadi pengetahuan iman yang membantu rekan-rekan untuk semakin memahami apa yang kita imani selama ini., SAKRAMEN – SAKRAMEN GEREJA KATOLIK Ketujuh sakramen (Pembaptisan, Penguatan, Ekaristi, Pengakuan Dosa, Tahbisan, Perkawinan, dan Urapan orang sakit) merupakan tanda yang menyampaikan rahmat dan kasih Tuhan secara nyata. Hal ini merupakan pemenuhan janji Kristus yang tidak akan pernah meninggalkan kita sebagai yatim piatu (Yoh 14:18). Melalui sakramen tersebut, Allah mengirimkan Roh Kudus-Nya untuk menyembuhkan, memberi makan dan menguatkan kita. Keberadaan sakr